Yusril Pertimbangkan Seret Saksi ke Ranah Hukum, Ini Tanggapan Kubu Prabowo

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2019 19:22 WIB
Tim hukum Prabowo-Sandi. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

JAKARTA – Tim hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah menanggapi soal rencana Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra yang akan melaporkan saksinya, Beti Kristina lantaran dianggap memberikan keterangan palsu.

Nasrullah mengatakan, pemidanaan terhadap saksi persidangan atas dugaan menyampaikan keterangan palsu harus memerhatikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam KUHAP, majelis hakim terlebih dulu harus menentukan sebuah keterangan dianggap palsu. Kemudian baru pihak yang merasa dirugikan atas keterangan palsu tersebut melayangkan laporan ke polisi.

"Penyidik tidak boleh menyidik secara begitu saja laporan itu. Kalau tidak ada penetapan hakim, tidak bisa disidik," kata Nasrullah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Karena itu, Nasrullah merasa keberatan dengan upaya tim Jokowi-Ma’ruf yang ingin mempidanakan saksinya. Bahkan, dia menilai upaya pemidanaan adalah bentuk nyata dari ketakutan saksi tim kuasa hukum paslon 02. Tak sedikit saksi paslon Prabowo-Sandi yang khawatir dikriminalisasi setelah menyampaikan keterangan di sidang MK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya