"Dari mana MK memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasikan pasangan calon presiden dan wakil presiden?" ujar dia.
Baca Juga: Ahli Kubu Jokowi: Pelanggaran TSM Diputuskan Bawaslu
Selain itu Pakar Hukum UGM ini juga mengomentari pemohon meminta MK menetapkan paslon 02 sebagai pemenang Pilpres 2019. Dia memandang permintaan itu, tampak bertabrakan dengan dalil pemohon lainnya yang meminta pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2019.
"Logika hukum yang benar atas dasar akal sehat, ketika pemilu dinyatakan tidak sah, dan harus diulang, maka seyogyanya status quo," tuturnya.
(Arief Setyadi )