JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan kalau Front Pembela Islam (FPI) belum melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat di Kemendagri.
"Belum ada," ucap Tjahjo Kumolo saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
Lebih lanjut, Tjahjo Kumolo menjelaskan kalau sampai pada Jumat lalu, pihaknya belum menerima perpanjangan SKT ormas. Namun, ia mengetahui kalau pihak FPI mengklaim sudah memberikan surat tersebut.
"Setahu saya dia sudah mengajukan ke Kemendagri, tapi belum kemarin (Jumat), tapi belum kita lihat ya," ungkapnya.
Baca Juga: FPI Sudah Ajukan Perpanjangan Izin ke Kemendagri