Dirinya menyadari unjuk rasa merupakan hal biasa dan diatur dalam Undang-undang. Namun, Hamdan mengingatkan bahwa aksi unjuk rasa harus mengedepankan kedamaian.
"Kalau terjadi ricuh saya kira tidak bisa dibenarkan, karena itu negara harus hadir," katanya.
Sebelumnya, di media sosial ramai ajakan 'Aksi Super Damai' di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam ajakan itu, massa disebutkan berkumpul di MK mulai dari 26 hingga 28 Juni 2019 mendatang.
(Rizka Diputra)