Walhi Kritik Anies: Reklamasi Sepaket dengan Bangunan di Atasnya, Jangan Dipisahkan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Minggu 23 Juni 2019 15:21 WIB
Diskusi tentang polemik reklamasi Jakarta di Kantor Formapi (Fakhri/Okezone)
Share :

Ia pun menyarankan agar seluruh aktivitas pembangunan di pulau reklamasi harus dihentikan.

"Harus dihentikan dan buka kembali kajian komprehensif," kata Tubagus.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

(Baca juga: Ahok: Dulu IMB di Pulau Reklamasi Tak Bisa Diterbitkan karena Disandera Taufik CS)

Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun di pulau reklamasi. Bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya