Politikus Golkar ini pun menilai tim Hukum 02 Prabowo-Sandi sebetulnya ingin membangun konstruksi hukum jika terdapat kecurangan dimulai dari DPT invalid hingga kerja tim yang diarahkan untuk berbuat curang.
Dengan begitu dalil-dalil yang mereka sampaikan dijustifikasi dengan saksi-saksi mereka hadirkan sehingga seolah-olah terjadi kecurangan yang TSM.
“Namun sayang, konstruksi hukum yang mereka buat ternyata secara prosedur penyelesaian sengketa pemilu dan hasil pemilu juga dipatahkan oleh Saksi Ahli,” tutur dia.
“Tim Hukum 02 yang mencampuradukan antara proses pemilu & hasil pemilu, dibantah secara argumentatif dengan pendekatan yang lebih akademik oleh kedua Saksi Ahli tersebut,” tambahnya.
(Awaludin)