Jaksa KPK Terapkan Pasal Pemufakatan Jahat untuk Sofyan Basir

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 24 Juni 2019 13:48 WIB
Sofyan Basir menjalani sidang di Pengadilan Tipikor (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

Dalam surat dakwaan, Sofyan Basir kerap melakukan pertemuan ‎dengan Eni Saragih dan Johanes Kotjo untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Setelah beberapa kali melakukan pertemuan, Johanes Kotjo berhasil mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

‎Eni dan Idrus mendapatkan imbalan atau suap sebesar Rp4,7 miliar dari Johanes Kotjo karena telah membantunya.

Atas perbuatannya, Sofyan Basir didakwa melangar Pasal ‎12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Berdasarkan Pasal 15 UU Tipikor yang diterapkan ‎oleh Jaksa KPK terhadap Sofyan Basir berbunyi :

"Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana pasal ‎dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, sampai Pasal 14"

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya