Jaksa KPK Terapkan Pasal Pemufakatan Jahat untuk Sofyan Basir

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 24 Juni 2019 13:48 WIB
Sofyan Basir menjalani sidang di Pengadilan Tipikor (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

Sedangkan Pasal 56 ke-2 KUHP yang digunakan KPK dalam menjerat Sofyan Basir berbunyi :

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan : mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Kemudian, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan".‎

Baca Juga: Didakwa Fasilitasi Pertemuan Suap PLTU Riau-1, Sofyan Basir Ajukan Eksepsi 

Sofyan Basir melalui kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut. Soesilo mempermasalahkan pasal yang diterapkan KPK untuk Sofyan Basir.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya