JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal pemufakatan jahat untuk mendakwa Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir. Pasal pemufakatan jahat yang dilanggar Sofyan Basir, yakni Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 56 ke-2 KUHP.
Menurut Jaksa, Sofyan Basir disinyalir telah memfasilitasi atau memberikan kesempatan untuk Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham untuk menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Idrus Marham sebesar Rp4,7 miliar.
"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan," kata Jaksa KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Baca Juga: Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Kongkalikong Suap PLTU Riau-1
Dalam surat dakwaan, Sofyan Basir kerap melakukan pertemuan dengan Eni Saragih dan Johanes Kotjo untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Setelah beberapa kali melakukan pertemuan, Johanes Kotjo berhasil mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Eni dan Idrus mendapatkan imbalan atau suap sebesar Rp4,7 miliar dari Johanes Kotjo karena telah membantunya.
Atas perbuatannya, Sofyan Basir didakwa melangar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Berdasarkan Pasal 15 UU Tipikor yang diterapkan oleh Jaksa KPK terhadap Sofyan Basir berbunyi :
"Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana pasal dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, sampai Pasal 14"
Sedangkan Pasal 56 ke-2 KUHP yang digunakan KPK dalam menjerat Sofyan Basir berbunyi :
"Dipidana sebagai pembantu kejahatan : mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Kemudian, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan".
Baca Juga: Didakwa Fasilitasi Pertemuan Suap PLTU Riau-1, Sofyan Basir Ajukan Eksepsi
Sofyan Basir melalui kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut. Soesilo mempermasalahkan pasal yang diterapkan KPK untuk Sofyan Basir.
(Arief Setyadi )