Soal Wagub DKI, Tjahjo: Kuncinya Ada di Partai Pengusung

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 24 Juni 2019 21:07 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo
Share :

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, cepat atau lamanya proses penunjukkan wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno tergantung dari partai pengusung.

Tjahjo membenarkan bahwa tak ada aturan yang mengharuskan kapan waktu penunjukkan orang nomor dua di Ibu Kota itu.

"Enggak ada. Sekarang saja ada yang hampir selesai juga enggak ada wakil, kayak Sulawesi Tengah. Kuncinya adalah partai pengusung," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Menurut Tjahjo batas waktu pergantian wakil gubernur DKI Jakarta berlangsung 18 bulan. Ia pun meminta para partai pengusung Anies-Sandi untuk segera memutuskan nama dan membawa nama calon wagub DKI itu ke DPRD.

"Memang tidak ada limit waktu ya sepanjang tidak kurang dari 18 bulan ya harus diisi. Kunci pengisiannya ya dari partai-partai pengusung yang kompromi dengan Pak Gubernur," paparnya.

"Kemudian usulan nama 1 atau 2 diajukan ke DPRD. Kata Pak Gubernur sekarang bolanya ada di DPRD," tambah Tjahjo.

Baca Juga: Anies Jawab Usulkan Hak Interpelasi soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Baca Juga: Gubernur Anies Sebut Reklamasi Bukan Pulau tapi Pantai

Politikus PDI Perjuangan itu masih menunggu hasil sidang paripurna DPRD DKI Jakarta soal siapa pengganti Sandiaga sehingga pemerintah bisa segera menerbitkan Keppres penunjukkan Wakil Gubernur di Ibu Kota tersebut.

"(Jadi) tinggal kapan memutuskan untuk diparipurnakan dan diputuskan siapa calon wagub yg mendampingi Pak Gub sekarang. Kalau sudah diputuskan, diusulkan ke Kemendagri. Kami mengajukan kepada Pak Sekda tentu keppresnya," tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya