Selain itu, JPU menuntut supaya Majelis Hakim PN Banjarnegara memutuskan terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih tidak terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang seperti dalam dakwaan kedua penuntut umum. Oleh karena itu, kata dia, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kedua tersebut.
"Tiga, menghukum terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi masa penangkapan dan dan tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," katanya seperti dikutip Antaranews.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Belly Helyandi memutuskan sidang dilanjutkan pada Senin 1 Juli dengan agenda pembelaan terdakwa.
Baca Juga: Staf Timnas PSSI Akui Sempat Dapat Titipan Dokumen Milik Joko Driyono
(Arief Setyadi )