"Nah, apalagi yang sangat menarik? Tadi saya menjelaskan ini ada satu HP ada sistem lain saya bisa kloning ini, dan itu sesungguhnya yang kami curigai, sistem teknologi informasi yang ada di KPU itu tingkat kehandalannya lemah," kata BW.
Ia kemudian mempertanyakaan, apakah Situng KPU yang dikembangkan sudah dilakukan audit forensik sesuai aturan hukum yang mengatur.
"Coba cek, apakah KPU pernah menjawab audit investigasi atau audit forensik? Dan itu artinya, dia juga tidak bisa mendeligtimasi saksi kami. 22 juta DPT yang bermasalah itu tidak pernah di counter. Harusnya justifiel. Yang 22 juta itu kami buktikan dengan bukti 146A dan 146B dan jumlahnya itu hampir tiga truk. Itu yang namanya bukti 'wow' itu," tegasnya.
BW mengklaim, bahwa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan pihaknya di MK, berdasarkan alat bukti yang dimiliki tidak mampu dijelaskan oleh KPU. BW pun optimistis akan memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2019.
"Saya berangkat dari optimisme, karena hanya dengan optimisme lah kita bisa menjemput harapan. Bagaimana hasil akhirnya? Saya bilang hasil akhir bukan urusan saya, biarlah Allah yang menentukan hasil akhir. Saya akan menghadirkan bukti yang kami punya, biarkan Allah yang melengkapi seluruh bukti itu. ini simple aja gitu loh," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)