JAKARTA - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), mempertanyaakan soal hasil suara dalam Sistem Penghitungan (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berbeda dengan penghitungan manual pada hasil Pemilu 2019. Menurutnya, antara situng dan perhitungan manual seharusnya sama.
BW menjelaskan, Situng merupakan kewajiban KPU sebagaimana dalam undang-undang sebagai sarana sosialisasi, transparansi, akuntabilitas, dan rekam jejak. Untuk itu, antara Situng dan penghitungan manual merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan.
"Jadi yang namanya Situng itu memiliki legal standing dan eksistensinya dilindungi. Seharusnya, hasil di Situng itu sama dengan hasil rekapitulasi berjenjang dan ada hukum disclaimer. Disclaimer itu tidak bisa menjustifikasi seolah-olah itu justified," kata BW di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menilai, saat ini Situng sebagai alat kontrol masyarakat memiliki masalah. Padahal harusnya bisa digunakan untuk menguji metode forensik salah satunya analisis daftar pemilih tetap (DPT).
Baca Juga: MK Sebut Putusan Sengketa Pilpres Bisa Saja Dipercepat
Sementara, terkait dengan metode pembuktian, harus menggunakan metode sengketa di mana bukti surat menjadi utama, kemudian keterangan saksi fakta, lalu keterangan ahli, baru petunjuk lainnya. Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK), adalah corong konstitusi bukan corong undang-undang. Sehingga jika proses itu curang maka hasilnya dipastikan penuh kecurangan.