JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan akan menggelar sidang pleno pengucapan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis 27 juni 2019.
Pengucapan putusan ini maju satu hari dari jadwal yang sudah ditetapkan, yakni Jumat 28 Juni 2019. Keputusan memajukan pembacaan putusan ditetapkan pasca hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono kepada Okezone, Senin (24/6/2019).
(Baca Juga: Pendukung Prabowo-Sandi Diimbau Hormati Apapun Putusan MK)
Fajar menuturkan, pada siang hari ini, surat panggilan sidang kepada para pihak sudah disampaikan kepaniteraan MK.
Dalam perkara ini, paslon 02 Prabowo-Sandi menjadi pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon. Sementara itu, paslon 01 Jokowi-Ma'ruf menjadi pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pemberi keterangan.