"Ya siap lah. Harus siap, insya Allah. Mudah-mudahan hakimnya bisa memberikan keputusan yang benar dan adil ya," ungkap Ratna Sarumpaet.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna dinilai bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Baca juga: Pleidoinya Ditolak Jaksa, Ratna Sarumpaet Tetap Yakin Dirinya Bukan Pembuat Keonaran
Melalui kasus dan pasal yang dikenakan tersebut, Ratna Sarumpaet dituntut hukuman selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Fakhri Rezy)