JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet akan dijatuhi hukuman atau vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Juli 2019.
Seharusnya, sidang putusan atas kasus Ratna Sarumpaet digelar pekan depan. Namun, Hakim Ketua, Joni menjelaskan kalau pada waktu itu, mejelis hakim tidak ada di tempat lantaran mendapatkan tugas lain.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Replik dari JPU, Sebut Ratna Tak Berbuat Onar
"Karena minggu depan majelis hakim tidak di tempat, putusan akan diundur. Insya Allah akan dibacakan pada hari Kamis, 11 juli 2019," ujar Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Mengenai putusan yang akan dihadapinya pada 11 Juli mendatang, ibunda Atiqah Hasiholan tersebut mengaku dirinya akan siap mendengarkannya. Ia berharap kalau putusan nanti bisa dilakukan dengan adil.
Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Ratna Sarumpaet Dituntut Lebih Berat daripada Koruptor
"Ya siap lah. Harus siap, insya Allah. Mudah-mudahan hakimnya bisa memberikan keputusan yang benar dan adil ya," ungkap Ratna Sarumpaet.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna dinilai bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Baca juga: Pleidoinya Ditolak Jaksa, Ratna Sarumpaet Tetap Yakin Dirinya Bukan Pembuat Keonaran
Melalui kasus dan pasal yang dikenakan tersebut, Ratna Sarumpaet dituntut hukuman selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Fakhri Rezy)