Yasona sendiri sudah pernah diperiksa oleh KPK untuk tersangka korupsi e-KTP yang lain. Menurut Yasona, pemeriksaan kali ini tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya.
"Engga ada yang berbeda, tambahan aja. Tambahan kenal enggak Pak Markus, karena sama-sama di Komisi II DPR," terangnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.
Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek.
(Edi Hidayat)