"Tidak boleh melakukan upaya aksi-aksi yang menekan proses yang sudah sangat terbuka. Jadi, upaya 'penggorengan' opini malah membuat disintegrasi," ujar dia.
Dirinya berharap kepada MK agar dapat memutus gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ini berdasar fakta sehingga tidak menimbulkan perdebatan hukum di kemudian hari.
"Sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan keresahan baru. Karena, prosesnya sudah sangat panjang. Maka kami berharap semua pihak kembali merajut kebersaaman untuk bangsa ke depan," katanya memungkasi.
Diwartakan sebelumnya, MK akan menggelar sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 pada Kamis 27 Juni 2019 mendatang. Agenda ini maju satu hari dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya. Keputusan itu diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
(Rizka Diputra)