"Penyampaian pendapat di muka umum ada lima yang tidak boleh. Di antaranya tidak boleh mengganggu ketertiban publik dan tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tegasnya.
Tito tidak mau peristiwa kericuhan yang terjadi di depan Bawaslu pada 21-22 Mei lalu kembali terulang. Ia juga tidak mau memberikan toleransi dan diskresi kepada para pendemo yang saat itu diberikan.
Baca juga: PA 212 Mau Gelar Aksi Kawal Sidang MK, TKN: Cari Sensasi Saja & Bikin Gaduh!
"Karena aturannya itu sampai jam 18.00 WIB. Indoor 22.00 tapi diskresi yang diberikan Polri telah disalahgunakan adanya kelompok perusuh," paparnya.
(Fakhri Rezy)