Wapres juga mengapresiasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang melarang pendukungnya untuk melakukan unjuk rasa.
"Saya apresiasi Pak Prabowo yang menginstruksikan tidak ada aksi massa," kata JK yang menilai pembacaan hasil keputusan akan berlangsung aman dan damai.
Pembacaan keputusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 akan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Lembaga itu memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019 yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6). Jadwal pembacaan putusan akan digelar pada pukul 12.30 WIB.
(Awaludin)