Baca Juga: Terapis dan Pria Hidung Belang Tepergok Bugil di Panti Pijat Tangsel
Dilanjutkan Judianto, pihaknya akan terus melakukan pembinaan rutin kepada usaha pijat dan refleksi yang resmi mengantongi izin. Jika kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata, maka akan ada sanksi keras berupa pencabutan izin ataupun penyegelan.
"Tiap minggu kita turun melakukan pembinaan, itu untuk yang terdata di kami. Kalau yang ilegal atau panti pijat liar itu nanti penindakannya ada di Satpol PP," ucapnya.
(Fiddy Anggriawan )