SEMARANG - Kasus hukum dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat pelawak senior Nurul Qomar memasuki babak baru. Kasusnya dianggap telah P21 atau siap dilimpahkan dari polisi ke Kejaksaan Negeri Brebes.
"Hari ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Brebes). Jadi tersangka kita serahkan," ujar Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho, Rabu (26/6/2019).
Baca Juga: Pelawak Nurul Qomar Dibebaskan dari Tahanan karena Asmanya Kambuh
Sebelumnya diberitakan, kasus hukum yang menjerat Qomar diduga terkait jabatannya sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) pada 2017. Meski demikian, polisi masih enggan menjelaskan jenis dokumen yang dipalsukan untuk memuluskan jalannya sebagai pimpinan perguruan tinggi.