Kasus P21, Pelawak Nurul Qomar Diserahkan ke Kejaksaan

Taufik Budi, Jurnalis
Rabu 26 Juni 2019 16:12 WIB
Pelawak Nurul Qomar (foto: nurulqomar.com)
Share :

"Dia diduga melanggar Pasal 263 KUHP ayat 2, menggunakan surat palsu," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Agus Triatmaja, Selasa (25/6/2019).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Qomar sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Brebes.

"Yang nangani Polres Brebes," lugas dia.

Baca Juga: Palsukan Dokumen, Pelawak Senior Nurul Qomar Ditahan Polisi


(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya