Sumanggar menjelaskan, Rahmadsyah ditahan sebagai tahanan kota oleh penuntut umum sejak 1 April 2019 sampai 20 April 2019. Kemudian dilanjutkan oleh majelis hakim sejak 10 April 2019 sampai 9 Mei 2019. Lalu, dilakukan perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak 10 Mei 2019 sampai 8 Juli 2019.
Baca Juga: Tim Hukum Prabowo Tak Tahu Saksinya Berstatus Tahanan Kota
Pada 19 Mei 2019, Rahmadsyah hadir di sidang gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dari tim Prabowo-Sandiaga. Saat sidang, Rahmadsyah menjelaskan bahwa dia berstatus tahanan kota dan ke Jakarta dengan alasan membawa orang tuanya untuk berobat.
"Kalau soal itu (jadi saksi di MK) kita kurang tahu (apakah dijadikan pertimbangan hakim). Tapi yang pasti itu keputusan hakim," ucap dia.
(Fiddy Anggriawan )