JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprotes informasi yang dipublikasikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jakarta terkait adanya plesiran terdakwa perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham.
"KPK menyesalkan adanya penyampaian informasi yang keliru dan terburu-buru dari pihak perwakilan Ombudsman Jakarta Raya sebagaimana disampaikan pada konferensi pers hari ini di kantor Ombudsman RI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Berdasarkan informasi yang dinyatakan Ombudsman, Idrus terpergok sedang berada di Gedung Citadane daerah sekitaran Rumah Sakit MMC Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 21 Juni 2019, sekira pukul 12.00 WIB. Febri membantah ihwal informasi tersebut.
Menurut Febri, kekeliruan yang dipublikasikan Ombdusman yakni adanya kesimpulan dengan menyatakan bahwa Idrus berada diluar Rutan selama waktu tertentu tanpa dasar yang jelas. Febri melihat ada ketidaksesuaian data dan kesimpulan yang disampaikan Ombudsman.
"Padahal pihak Ombudsman menyebutkan bahwa video diambil setelah pukul 12, namun kemudian menyimpulkan sendiri IM (Idrus Marhan) berada di Citadenes (sebelah RS MMC) sejak pukul 08.30 WIB" kata Febri.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Idrus Marham Beberkan Pertemuan dengan Sofyan Basir
Febri menegaskan, pernyataan Ombudsman tersebut keliru dan tanpa dasar yang jelas. Sebab, tekan Febri, Idrus Marham baru keluar dari Rutan KPK pada pukul 11.06 WIB dan kembali ke Rutan pukul 16.05 WIB.
"Kami menyayangkan publikasi dan kesimpulan yang terburu-buru dari pihak Ombudsman Jakarta Raya karena sesungguhnya proses pemeriksaan dari Ombudsman belum selesai. Sehingga, KPK meminta Ombudsman melakukan koreksi terhadap kekeliruan penyampaian informasi seperti ini," kata Febri.
Febri membeberkan fakta terkait keluarnya Idrus Marham pada Jumat 21 Juni 2019. Menurut Febri, Idrus meminta izin berobat ke rumah sakit sesuai dengan ketetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.
Penetapan tersebut berbunyi mengabulkan permohonan dari tim penasehat hukum terdakwa Idrus Marham untuk melakukan pemeriksaan kesehatan diluar rumah tanahan negara, yaitu ke Dokter Spesialis Gigi Rumah Sakit Metropolitan Centre (MMC) Jakarta pada Jumat Tanggal 21 Juni 2019 sampai dengan selesai.
"Jadi KPK membawa IM ke RS MMC adalah dalam rangka pelaksanaan penetapan Pengadilan Tinggi DKI, karena penahanan IM yang sudah menjadi terdakwa saat ini berada pada ruang lingkup kewenangan pengadilan," kata Febri.
Febri mengatakan, berdasarkan penetapan PT DKI, Idrus Marham kemudian dibawa menuju RS MMC pada pukul 11.06 WIB. Lantaran proses pengobatan belum selesai pada saat akan salat Jumat, maka Idrus dibawa menuju tempat ibadah terdekat.
"Kami duga pada saat proses inilah video yang ditayangkan diambil. Dan sebagaimana yang disampaikan KPK sebelumnya, karena akan berangkat menuju tempat salat Jumat maka tahanan tidak diborgol dan tidak menggunakan baju tahanan KPK, namun berada dalam pengawasan ketat oleh bagian pengawalan tahanan," kata Febri.
(Edi Hidayat)