JAMBI - Pasangan suami istri (pasutri) bernama Ari Gunawan (27) dan Ragil Dianti (28) warga Jalan Pratu Boes, Kelurahan Paalmerah, Kecamatan Paalmerah, Kota Jambi diperkirakan bakal menginap di penjara dalam waktu lama.
Bagaimana tidak, keduanya bersama Kamaruddin (24) keponakannya diringkus jajaran Ditreskrimum Polda Jambi lantaran menjadi pelaku tindak pidana maling motor. Sementara, Ari Gunawan harus menerima timah panas karena melawan petugas saat terjadi penangkapan.
Ironisnya, dalam melakukan aksinya komplotan keluarga ini mengincar motor di tempat ibadah. Tidak tanggung-tanggung, dari data Polda Jambi dalam aksinya terdapat 30 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah wilayah Provinsi Jambi.
Dirreskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi kepada sejumlah media mengakui bahwa pasangan suami istri tersebut ditangkap jajarannya pada Selasa 25 Juni 2019 lalu. Dari hasil penyelidikan, mereka mengaku sudah mencuri puluhan motor di wilayah Provinsi Jambi.
"Dua pasangan suami istri ini merupakan resesivis curanmor. Dari data yang didapat jumlah TKP mereka mencapai 30 lokasi," ungkapnya, Kamis (27/6/2019).