SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menahan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya setelah menetapkan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas).
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Rachmat Supriady mengungkapkan, anggota DPRD Kota Surabaya yang ditahan bernama Sugito dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
"Penyidik menetapkannya sebagai tersangka setelah dalam proses pemeriksaan memperoleh lebih dari dua alat bukti," katanya seperti dikutip Antaranews, Kamis (27/6/2019).
Supriady menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Sugito merupakan pengembangan penyidikan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong yang sedang menjalani proses persidangan kasus serupa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Kemah, Ahmad Fanani Bakal Dipanggil Penyidik