MK Tolak Dalil Kubu Prabowo soal Gaji ke-13 hingga THR PNS untuk Kepentingan Politik

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 27 Juni 2019 16:07 WIB
Sidang MK (Okezone)
Share :

Mahkamah menilai, pemohon tidak bisa merujuk definisi hukum tertentu yang menjelaskan tentang pengertian atau penjelasan tentang money politics atau vote buying.

 Baca juga: MK Tegaskan Pelanggaran TSM Diselesaikan di Bawaslu

"Sehingga menjadi tidak jelas apa sesungguhnya yang dimaksud money politics atau vote buying," imbuh Arief.

Dia menambahkan, mahkamah melihat pemohon hanya menyematkan frasa patut diduga untuk mengaitkan kenaikan gaji dengan pengaruhnya atas dukungan suara PNS, TNI dan Polri.

"Hal itu juga tidak memengaruhi perolehan suara yang merugikan pemohon," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya