MK Tolak Dalil Kubu Prabowo soal Gaji ke-13 hingga THR PNS untuk Kepentingan Politik

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 27 Juni 2019 16:07 WIB
Sidang MK (Okezone)
Share :

 Baca juga: Waketum MUI: Ma'ruf Amin Tenang Tanpa Beban Menanti Keputusan MK

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi menyebut pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin melakukan modus vote buying dengan menyalahgunakan anggaran negara karena capres petahana menjabat Presiden.

Menurut tim hukum 02, hal itu adalah penyalahgunaan kekuasaan yang tidak etis dan koruptif. Penyalahgunaan anggaran itu, kata tim hukum Prabowo-Sandi, mempunyai tujuan tersembunyi atau bahkan terbuka untuk mempengaruhi preferensi pilihan penerima manfaat langsung atau tidak langsung dari program-program tersebut.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya