Yusril Pede Putusan MK Tolak Gugatan Kubu Prabowo

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 27 Juni 2019 16:50 WIB
Yusril Ihza Mahendra saat menjalani sidang di MK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa sebagian besar dalil permohonan kubu Prabowo-Sandiaga ditolak oleh Hakim Konstitusi.

"Sejauh ini sudah lebih separuh dari pada putusan itu nampaknya dibacakan oleh majelis hakim, dan seperti yang saya katakan dari kemarin, kita berikan kesempatan seluas-luasnya kepada pemohon Pak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang diwakili oleh Pak BW dan kawan-kawan kuasa hukumnya untuk membuktikan segala tuduhan mereka bahwa pemilu tuduhan mereka itu penuh kecurangan secata TSM," kata Yusril saat sidang MK diskors, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Yusril menekankan, dari seluruh pembacaan putusan Hakim MK, tidak ditemukan adanya indikasi-indikasi kecurangan dan pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Baca Juga: Banyak Massa Aksi Tunggu Putusan MK, Jalan Medan Merdeka Barat Berubah Jadi Pasar Kaget

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya