"Dari semua bukti-bukti yang dikemukakan sampai sejauh ini belum satupun bukti tersebut yang dapat membuktikan adanya pelanggaran TSM dan membuktikan adanya kecurangan yang terjadi," ujar Yusril.
Menurut Yusril, dengan apa yang sudah dibacakan sebagian mengenai putusan Hakim MK, dirinya meyakini bahwa gugatan kubu Prabowo akan ditolak.
"Dugaan saya begitu, jadi itu sudah lebih dari setengah itu dibacakan dan tinggal Pak Kiai Ma'ruf Amin soal BUMN itu belum dibacakan. Saya kira enggak akan lama lagi ini, sejam lagi dibacakan selesai, jadi pelanggaran TSM sebagian besar ditolak, kecurangan juga sudah ditolak," tutup dia.
(Angkasa Yudhistira)