JAKARTA - Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa sebagian besar dalil permohonan kubu Prabowo-Sandiaga ditolak oleh Hakim Konstitusi.
"Sejauh ini sudah lebih separuh dari pada putusan itu nampaknya dibacakan oleh majelis hakim, dan seperti yang saya katakan dari kemarin, kita berikan kesempatan seluas-luasnya kepada pemohon Pak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang diwakili oleh Pak BW dan kawan-kawan kuasa hukumnya untuk membuktikan segala tuduhan mereka bahwa pemilu tuduhan mereka itu penuh kecurangan secata TSM," kata Yusril saat sidang MK diskors, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Yusril menekankan, dari seluruh pembacaan putusan Hakim MK, tidak ditemukan adanya indikasi-indikasi kecurangan dan pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Baca Juga: Banyak Massa Aksi Tunggu Putusan MK, Jalan Medan Merdeka Barat Berubah Jadi Pasar Kaget
"Dari semua bukti-bukti yang dikemukakan sampai sejauh ini belum satupun bukti tersebut yang dapat membuktikan adanya pelanggaran TSM dan membuktikan adanya kecurangan yang terjadi," ujar Yusril.
Menurut Yusril, dengan apa yang sudah dibacakan sebagian mengenai putusan Hakim MK, dirinya meyakini bahwa gugatan kubu Prabowo akan ditolak.
"Dugaan saya begitu, jadi itu sudah lebih dari setengah itu dibacakan dan tinggal Pak Kiai Ma'ruf Amin soal BUMN itu belum dibacakan. Saya kira enggak akan lama lagi ini, sejam lagi dibacakan selesai, jadi pelanggaran TSM sebagian besar ditolak, kecurangan juga sudah ditolak," tutup dia.
(Angkasa Yudhistira)