BW mengatakan, putusan MK tersebut akan langsung disampaikan pihaknya ke Prabowo-Sandi malam ini. Adapun langkah lanjutan disebut berada di tangan prinsipal.
"Nanti prinsipal yang akan memutuskan apa yang sebaiknya yang akan dilakukan," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 yang dilayangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, permohonan pemohon tidak beralasan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam amar putusannya di Gedung MK.
Baca Juga: Sah! MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi