Pelaku kemudian menemui korbannya dengan mengenakan pakaian dinas TNI dan melakukan negosiasi. Setelah korbannya percaya pelaku mencoba kendaraan tersebut dan langsung dibawa kabur. Kepada polisi pelaku sudah enam melakukan penipuan tersebut di wilayah Jabodetabek.
"Salah satunya, Cengkareng, Roxy, Cilengsi dan beberapa lainnya," tuturnya.
Sayangnya, aksi pelaku harus terhenti setelah ditangkap pada awal Juni 2019. Belakangan diketahui seragam TNI sendiri didapat dengan cara membeli di koperasi di kawasan Cijantung, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan dapat baju dari daerah Cijantung dari pria berinisial TMN," papar Argo.
Akibat perbuatannya, KNP dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
(Awaludin)