SUKOHARJO - Polres Sukoharjo menetapkan ayah berinisial TS (45), warga Jatisobo, Polokarto, sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua anak kandungnya. Penetapan tersangka itu setelah polisi menggelar perkara kasus tersebut, Kamis 27 Juni 2019 malam.
Polisi juga memprioritaskan pengamanan dan pemulihan kesehatan baik TS maupun anaknya, A(19) yang masih dirawat intensif di rumah sakit karena mengalami luka parah di wajah.
Baca Juga: Ayah di Sukoharjo Coba Gantung Diri Usai Aniaya Anak hingga Wajahnya Rusak
Sebelumnya, penyidik telah memintai keterangan istri TS, WW, dan sejumlah saksi di lokasi kejadian. Penyidik juga menyita tiga barang bukti yakni cangkul, pisau dapur, dan tali tambang.
"TS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Korbannya anak pertama, A yang kini masih dirawat di RSUD dr. Moewardi, Solo," kata Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Gede Yoga Sanjaya kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).