JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan 1.000 lebih Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau D atau yang sekarang disebut sebagai Pantai Maju kepada pengembang atas nama PT Kapuk Naga Indah (PT KNI). Gubernur Anies Rasyid Baswedan dianggap tak konsisten dengan janji kampanyenya pada Pilkada 2017.
Saat itu dia berjanji bakal menghentikan seluruh kegiatan di Pulau Reklamasi yang dilakukan di era Ahok. Anies tak setuju dengan adanya penilaian dari beberapa pihak yang menganggap dirinya mengingkari janji yang pernah dilontarkan kepada masyarakat Ibu Kota beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Gubernur Anies Sebut Reklamasi Bukan Pulau tapi Pantai
Anies mengatakan, dalam menerbitkan IMB, pihaknya mengacu kepada Pergub DKI nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D dan E yang diterbitkan oleh mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Selain itu, adanya sebuah perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemprov DKI dengan pengembang pada 11 Agustus, 2 dan 5 Oktober 2017 juga mewajibkan pihaknya memberikan IMB kepada PT KNI.
"Saya mulai bertugas 16 Oktober (2017). Jadi jangan pernah bilang mengingkari janji, kita menepati janji," kata Anies saat diwawancarai iNews TV di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2019.
Dalam klausul PKS yang mengacu kepada Pergub DKI nomor 206 tahun 2016 itu, Pemprov DKI diwajibkan mengeluarkan IMB setelah PT KNI menerima sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB).
Pada 24 Agustus 2017, Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jakarta Utara menerbitkan sertifikat HGB untuk Pulau D, yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahanan Jakarta Utara, Kasten Situmorang.
Karena Pergub 206 tak berlaku surut dan dianggap kuat, Anies mengaku harus mengeluarkan IMB dan tidak bisa membongkarnya dengan cara merevisi regulator tersebut.