Yusril Tanggapi Kubu Prabowo: Mustahil Bawa Perselisihan Pilpres ke Mahkamah Internasional

Fahreza Rizky, Jurnalis
Sabtu 29 Juni 2019 05:01 WIB
Yusril Ihza Mahendra (Okezone)
Share :

Pertama adalah International Court of Justice (ICJ) berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah ini dibentuk hampir bersamaan dengan PBB yakni pada 1948. Fungsinya mengadili sengketa antarnegara, misalnya soal perbatasan negara.

Kedua, International Criminal Court (ICC) yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma pada 1998. Fungsinya mengadili pelaku kriminal perorangan atau kelompok yang dinilai sangat serius, seperti kejahatan perang atau genosida.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya