Pertama adalah International Court of Justice (ICJ) berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah ini dibentuk hampir bersamaan dengan PBB yakni pada 1948. Fungsinya mengadili sengketa antarnegara, misalnya soal perbatasan negara.
Kedua, International Criminal Court (ICC) yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma pada 1998. Fungsinya mengadili pelaku kriminal perorangan atau kelompok yang dinilai sangat serius, seperti kejahatan perang atau genosida.
(Salman Mardira)