Penyuap Aspidum Kejati DKI Ditahan KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 01 Juli 2019 10:08 WIB
Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto. (Foto : Fadel Prayoga/Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan pengusaha Sendy Perico (SPE) usai diperiksa sebagai tersangka. Sendy Perico merupakan penyuap Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto.

Sendy Perico ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. Dia ditahan pada Minggu, 30 Juni 2019, malam di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jalan Ku‎ningan Persada, Kavling K4, Jakarta Selatan.

"Setelah proses pemeriksaan dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung merah putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).

Sebelumnya, Sendy buron usai ditetapkan sebagai tersangka penyuap Aspidum Kejati DKI. Namun, Sendy langsung menyerahkan diri ke lembaga antirasuah pada Minggu, 30 Juni 2019‎. Dia pun diperiksa intensif dan langsung ditahan pada malam tadi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya