Menurut Febri, proses penegakan hukum terhadap kasus ini tetap berjalan. Penyidikan terkait penanganan kasus ini, sambungnya, bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Dalam pertemuan dengan pihak Kejaksaan sebelumnya hal tersebut juga dibahas, KPK dan Kejaksaan akan tetap menjalin kerjasama dalam berbagai hal, termasuk konteks perkara ini," tuturnya.
Baca Juga : Penyuap Aspidum Kejati DKI Menyerahkan Diri ke KPK
KPK sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketiganya ialah Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan seorang pengacara, Alvin Suherman.