Pemeriksaan Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Terkendala Kondisi Kejiwaan

Antara, Jurnalis
Senin 01 Juli 2019 16:23 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (foto: Bagus Ahmad Rizaldi/Antara)
Share :

Dengan demikian, Truno menyatakan proses observasi kejiwaan di RS Polri ini tidak bisa diburu-buru. Menurutnya, untuk memperdalam kasus ini, pihak kepolisian membutuhkan waktu untuk bisa melihat hasil dari tes kejiwaan tersebut.

"Karena ini, hasil tes kejiwaan butuh waktu observasi. Maka saat ini masih dalam perawatan medis. Terus kemudian nanti hasilnya akan kita koordinasikan," tutur dia.

 

Hingga kini, Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengatakan pihaknya sudah memeriksa empat saksi atas perkara yang sempat menggegerkan jagat media sosial (medsos) itu.

"Kita maunya diselesaikan secepatnya, idealnya waktu itu relatif. Waktu itu relatif karena saksi dan ahli serta keterangan juga bisa bertambah, jadi waktu relatif," kata Andi pula.

Baca Juga: Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Terancam Pasal Penodaan Agama 

SM terancam dijerat pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan hukuman penjara lima tahun. Dicky mengatakan akan melakukan gelar perkara setelah mengetahui kondisi kejiwaan SM.

Diberitakan sebelumnya, aksi SM sempat viral di media sosial saat membawa seekor anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Bogor, Minggu 30 Juni 2019 siang, dan terlibat pertengkaran dengan jamaah.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya