Negara WNA lainnya yang banyak melakukan pelanggaran antara lain dari India ada 16 orang, Malaysia enam orang, serta Thailand dan China masing-masing satu orang.
Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior Sigalingging, menambahkan banyak WNA Bangladesh dideportasi akibat melakukan pelanggaran berupa ingin menyebrang secara ilegal dari Riau ke Malaysia. Mereka menggunakan kebijakan bebas visa untuk masuk ke Indonesia, dan menggunakan jaringan internasional untuk menyebrang ke Malaysia lewat pelabuhan tidak resmi di pesisir Riau.
“Belum lama ini ada lagi 35 WNA Bangladesh yang ditangkap kepolisian di Dumai. Mereka akan dideportasi,” katanya.
Baca Juga: Masuk NKRI Tanpa Izin, 5 WN Malaysia Diamankan Petugas Gabungan
(Arief Setyadi )