Adapun tahap kelima adalah penyampaian salinan permoonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk perkara sengketa Pemilu Legislatif dilaksanakan pada 9 Juli hingga 12 Juli.
Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon. Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendedakan pada pada 13 Juli hingga 30 Juli. Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan pada 6 Agustus hingga 9 Agustus.
Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.
Baca Juga: MK Terima 339 Gugatan Sengketa Pileg, Mulai Disidang dari 9 Juli
(Fiddy Anggriawan )