MK Terima 339 Gugatan Sengketa Pileg, Mulai Disidang dari 9 Juli

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 26 Juni 2019 13:12 WIB
Juru Bicara MK Fajar Laksono (Harits/Okezone)
Share :

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 339 permohonan perselisihan hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2019 yang diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Permohonan gugatan itu akan diregistrasi pada mulai Senin 1 Juli nanti.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, dari 339 permohonan sengketa Pileg yang masuk ke MK, berkasnya akan ditelaah terlebih dulu untuk selanjutnya disidangkan.

“Belum tentu perkaranya sebanyak itu, tapi permohonan yang masuk baik itu yang diajukan caleg DPR atau DPD itu 339,” kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Setelah ditelaah nanti, maka permohonan itu akan diregistrasi dalam buku perkara konstitusi. Selanjutnya perkara itu mulai disidang di MK dari 9 hingga 30 Juli 2019.

“(Sidang) putusan antara rentang waktu 6 sampai 9 Agustus,” ujar Fajar.

Saat ini, MK masih menangani perkara perselisihan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sidang sudah memasuki tahap akhir.

Kamis 27 Juni besok, Majelis Hakim MK akan membacakan putusannya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya