JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Berau Coal Tbk Raden C. Eko Santoso Budianto diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Dalam jadwal pemeriksaan saksi dan tersangka, Raden Eko akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemegang saham pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim (SJN).
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka SJN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Secara paralel, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan melakukan pemanggilan terhadap pengacara AZP Legal Consultants, Ary Zulfikar dan Senior Advisor Nura Kapital, Mohammad Syahrial.