Kakak Nikahi Adik Kandung di Bulukumba, MUI: Haram dan Harus Dibatalkan!

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 02 Juli 2019 15:54 WIB
Ilustrasi
Share :

(Baca Juga: Pernikahan Sedarah Warga Bulukumba Minta Sepupunya Jadi Wali Nikah)

Yunahar mengatakan, pernikahan sedarah tidak akan diakui di Indonesia. Dari segi medis pun disebutkan bahwa pernikahan sedarah berbahaya. MUI menganggap penghulu yang menikahkan saudara kandung itu tidak mengerti secara jelas kasus tersebut.

"Penghulu yang nggak ngerti, masak orang adik-kakak ko dinikahin?" tandas dia. (kha)

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya