JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pernikahan sedarah yang diduga dilakukan warga Bulukumba, Sulawesi Selatan, haram hukumnya. Karena itu MUI mengimbau pernikahan tersebut dibatalkan.
"Ya, haram itu harus dibatalkan," kata Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas di kantornya, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Pernikahan saudara kandung yang dilakukan warga asal Dusun Lembang, Desa Salemba Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan bikin heboh jagad maya. Informasi ini juga dibenarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
(Baca Juga: Pria di Bulukumba Dilaporkan Istri ke Polisi karena Diduga Nikahi Adik Kandung)
Berdasarkan informasi dari KUA setempat, keduanya merupakan kakak-beradik. Mereka diketahui meninggalkan Bulukumba ke Kalimantan dan menikah di sana. Istri sang lelaki dikabarkan melaporkan ke polisi karena merasa suaminya selingkuh dengan adik kandungnya sendiri.
(Baca Juga: Pernikahan Sedarah Warga Bulukumba Minta Sepupunya Jadi Wali Nikah)
Yunahar mengatakan, pernikahan sedarah tidak akan diakui di Indonesia. Dari segi medis pun disebutkan bahwa pernikahan sedarah berbahaya. MUI menganggap penghulu yang menikahkan saudara kandung itu tidak mengerti secara jelas kasus tersebut.
"Penghulu yang nggak ngerti, masak orang adik-kakak ko dinikahin?" tandas dia. (kha)
(Khafid Mardiyansyah)