Sebelumnya, seorang wanita berinisial SM (52) masuk ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sambil membawa anjing pada Minggu 30 Juni 2019.
Selain itu, SM yang juga tidak melepas alas kakinya ketika masuk ke masjid marah-marah tanpa sebab yang jelas kepada jemaah. Para jemaah pun mengusirnya dari masjid dan kemudian diamankan polisi.
Kepolisian Resor Bogor telah menaikkan status hukum SM menjadi tersangka. Status tersebut ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara selama 1x24 jam.
Namun dengan adanya keterangan dari pihak keluarga bahwa SM memiliki riwayat gangguan kejiwaan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di RS Polri Kramatjati, Jakarta.
SM disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan atau penodaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara. Polisi bertekad tetap melanjutkan kasus itu hingga ke pengadilan. Nantinya biar pengadilan yang memutuskan apakah pelaku mengidap gangguan jiwa atau tidak.
(Edi Hidayat)