JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menegaskan tindakan perempuan yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Bogor, adalah sebuah pelanggaran. Karenanya JK meminta polisi menindak tegas pelakunya.
"Pelanggaran betul itu. Maka pelanggaran itu harus dilakukan secara hukum," kata JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
JK menilai agar kasus ini tidak melebar, polisi harus mengambil tanggung jawab karena apa yang dilakukan oleh pelaku merupakan penodaan terhadap rumah ibadah.
"Jadi supaya tidak melebar, polisi harus ambil tanggung jawab karena itu juga merupakan suatu penodaan keagamaan terhadap masjid yang tidak seharusnya memasukkan anjing ke masjid," terang dia.
Baca Juga: JK Minta Umat Jangan Balas Perbuatan Ibu yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid
JK menuturkan, tindakan tegas oleh polisi dibutuhkan supaya tidak terjadi perpecahan di tengah masyarakat karena kasus tersebut.
"Karena masyarakat akan ikut, sama juga pengurus masjid di sana juga sudah mengajukan hukum ke kepolisian. Dan itu cara yang benar. Kita tidak boleh ambil tindakan, katakanlah, membalas di gereja atas tindakan seseorang. Itu juga tidak disetujui pimpinan agama yang bersangkutan," tuturnya.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial SM (52) masuk ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sambil membawa anjing pada Minggu 30 Juni 2019.
Selain itu, SM yang juga tidak melepas alas kakinya ketika masuk ke masjid marah-marah tanpa sebab yang jelas kepada jemaah. Para jemaah pun mengusirnya dari masjid dan kemudian diamankan polisi.
Kepolisian Resor Bogor telah menaikkan status hukum SM menjadi tersangka. Status tersebut ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara selama 1x24 jam.
Namun dengan adanya keterangan dari pihak keluarga bahwa SM memiliki riwayat gangguan kejiwaan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di RS Polri Kramatjati, Jakarta.
SM disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan atau penodaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara. Polisi bertekad tetap melanjutkan kasus itu hingga ke pengadilan. Nantinya biar pengadilan yang memutuskan apakah pelaku mengidap gangguan jiwa atau tidak.
(Edi Hidayat)