Baca Juga: Wagub DKI Akan Ditentukan pada 22 Juli 2019
Ia mencontohkan, apabila nanti di dalam rapat paripurna pemilihan sudah digelar sebanyak dua kali dan tidak kuorum atau harus dihadiri 54 anggota DPRD dari jumlah total 106, maka dua nama itu harus dikembalikan kepada partai pengusung.
“Ya, kita kan blm ada komunikasi (dengan PKS). Kita sudah menghargai memberi mandat ke pks. Kalau terjadi hal-hal lain harus ada plan a dan plan b,” katanya.
Seperti diketahui, isu itu bergulir setelah Adhyaksa menyambangi Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, kemarin. Prasetio menyebut kalau eks Menpora itu ada hasrat untuk maju ke dalam bursa cawagub DKI.
“Ya beliau juga ingin mencoba, maulah istilahnya, mau juga mencalonkan (wagub). Mau juga beliau, ya kalau bisa," ujar Prasetio, kemarin.
(Angkasa Yudhistira)