Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Joko Driyono Digelar Hari ini

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 02 Juli 2019 09:10 WIB
Joko Driyono. (Foto: Achmad F/Okezone)
Share :

Dalam perkara ini, Jokori didakwa bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi-terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah.

Jokdri didakwa melakukan mengambil barang sesuatu, yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.

Atas perbuatannya terdakwa didakwa Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya